TEGAL, iNews.id – Dua pelaku kejahatan dengan modus menebar ranjau paku ditangkap aparat Polres Tegal. Dalam sebulan, kedua pelaku telah beraksi di tiga lokasi.
Sepak terjang Markori dan Darnoko yang menyasar pengendara mobil di Kabupaten Tegal berakhir di Penjara. Keduanya ditangkap tim Buser Satreskrim Polres Tegal akhir pekan kemarin.
Pelaku yang merupakan warga Kabupaten Pemalang dan Kabupaten Cirebon, menjadi target polisi karena aksi kejahatannya menebarkan paku ranjau.
Pada Januari 2023 lalu, keduanya telah beraksi tiga kali di Kabupaten Tegal. Modusnya, pelaku berpura-pura menawarkan bantuan kepada pengendara mobil yang kempes ban karena terkena ranjau paku yang ditebar di jalan raya.
“Kedua tersangka beraksi saat pemilik mobil lengah. Pelaku lalu memecahkan kaca mobil dan mengambil barang berharga milik korban yang ada di dalam mobil,” kata Kapolres Tegal AKBP Mochammad Sajarod Zakun, Kamis (9/3/2023).
Kedua pelaku merupakan residivis dalam kasus yang sama. Selain di Tegal, keduanya juga pernah beraksi di kota lain. Kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait