Barang bukti yang disita dari kedua pelaku diantaranya tiga unit televisi, dua brankas masing-masing berisi uang Rp20 juta, satu pucuk airsoft gun, delapan buku sertifikat tanah, cincin dan jam tangan mewah.
Modus yang digunakan saat beraksi, pelaku mencari rumah mewah yang ditinggal penghuninya. Caranya, mereka mendatangi rumah yang kelihatannya kosong dengan tanda lampu masih menyala saat siang hari. Pelaku berpura-pura sebagai tamu dan memencet bel berkali-kali.
Setelah dipastikan rumah tidak ada penghuninya,pelaku mencongkel pintu dan menguras isi rumah. Para tersangka selanjutnya dijerat pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait