Ilustrasi - Tersangka pengedar narkoba. Foto: dok.

Setelah dilakukan pendalaman, polisi menemukan fakta bahwa ganja didapat dari AT alias K warga Mondokan Sragen.

Berbekal dari keterangan tersangka AG alias G, polisi meringkus  AT alias K di sebuah angkringan di jalan raya Sukowati Beloran Sragen. Selain itu juga diamankan barang bukti sebuah handphone merk Asus warna silver.

Kepada polisi, AT alias K juga mengakui telah memberikan sebuah kertas minyak di dalamnya berisi daun kering diduga narkotika jenis ganja kepada AG alias G.

Sedangkan penyerahan sebuah kertas minyak di dalamnya berisi daun kering diduga ganja, dilakukan di angkringan daerah Ringinanom Sragen.

Dari pengakuan keduanya, polisi dapat menguak fakta baru, bahwa barang bukti ganja didapat dari MR alias K yang hingga kini buron. Kedua tersangka bakal dijerat dengan Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. 


Editor : Ary Wahyu Wibowo

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network