GROBOGAN, iNews.id - Dua siswa SMP Negeri 1 Geyer, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, ditetapkan sebagai tersangka kasus bullying yang menewaskan teman sekelasnya, Angga Bagus Perwira. Meski status hukum keduanya sudah dinaikkan menjadi tersangka, polisi memutuskan tidak melakukan penahanan.
“Keduanya tidak kami tahan. Mereka masih diberikan hak untuk bersekolah hingga proses hukum selesai,” ujar Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Grobogan AKP Rizky Ari Budianto dikutip dari iNews Boyolali, Kamis (16/10/2025).
Kasus ini berawal dari temuan jenazah Angga Bagus, siswa kelas VII, yang diduga meninggal dunia akibat tindak kekerasan fisik. Setelah melakukan serangkaian pemeriksaan terhadap saksi dan menerima hasil autopsi, penyidik Satreskrim Polres Grobogan menetapkan dua teman korban, berinisial A dan L, sebagai tersangka.
Menurut AKP Rizky, penetapan dilakukan berdasarkan bukti kuat keterlibatan kedua pelajar dalam aksi perundungan (bullying) yang berujung kematian. Namun, alasan tidak dilakukan penahanan karena mereka masih berstatus anak di bawah umur.
Saat ini polisi terus mengembangkan penyelidikan. Jumlah saksi yang diperiksa meningkat dari 10 menjadi 19 orang, terdiri atas guru, siswa, dan pihak sekolah yang mengetahui hubungan antara korban dan pelaku sebelum kejadian.
Untuk mendukung proses hukum yang melibatkan anak, Badan Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (BP3AKB) Grobogan turun tangan. Lembaga ini akan memberikan pendampingan hukum dan konseling kejiwaan bagi para pelaku agar tidak mengalami trauma jangka panjang.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait