Petugas bersiap memindahkan 2 terpidana mati kasus narkotika ke lapas supermaksimum di Pulau Nusakambangan, Kabupaten Cilacap, Foto: ANTARA.

CILACAP, iNews.id - Dua terpidana mati kasus narkoba dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Narkotika Jakarta telah dipindah ke Pulau Nusakambangan, Kabupaten Cilacap. Mereka ditempatkan di Lapas Karanganyar.

"Dua terpidana mati kasus narkoba itu terdiri atas Okonkwo Nonso Kingleys, warga negara Nigeria, dan Aris Wandi bin Muhammad Hasan," kata Koordinator Lapas se-Nusakambangan dan Cilacap Jalu Yuswa Panjang, Jumat (14/1/2022). 

Ia mengatakan, dua terpidana mati tersebut tiba di Pulau Nusakambangan pada hari Kamis (13/1/2022) kemarin dengan pengawalan ketat personel lapas dan Polri.

Sesampainya di Nusakambangan, mereka langsung dibawa ke Lapas Karanganyar yang menerapkan sistem pengamanan supermaksimum.

"Lapas Karanganyar diperuntukkan bagi warga binaan pemasyarakatan (napi) berisiko tinggi sehingga pengamanan yang dilakukan supermaksimum, yakni one man one cell (satu orang dalam satu sel)," katanya.

Informasi yang dihimpun menyebutkan, Okonkwo Nonso Kingleys dan Aris Wandi bin Muhammad Hasan merupakan dua dari tujuh terdakwa kasus narkoba yang divonis mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Meulaboh, Aceh, dalam kasus penyelundupan 1,2 ton sabu-sabu di Aceh Barat.

Tiga terdakwa lainnya dalam kasus tersebut dijatuhi hukuman penjara selama 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar atau subsider 6 bulan kurungan.


Editor : Ary Wahyu Wibowo

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network