SOLO, iNews.id - Penyidik Polresta Solo melimpahkan berkas tahap kedua kasus penganiayaan saat kegiatan Pendidikan Latihan Dasar Resimen Mahasiswa (Diklatsar Menwa) Universitas Sebelas Maret (UNS). Dua tersangka terkait tewasnya Gilang Endy Saputra (21), peserta diklatsar Menwa, tampak dibawa ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.
Tim penyidik Polresta Solo mengirimkan sejumlah barang bukti dan dua tersangka, yakni Nanang Fahrizal Maulana (22) warga Pati selaku komandan latihan Menwa UNS dan Fauzal Pujut Juliono (22) warga Wonogiri selaku Kepala Provos Menwa UNS. Pelimpahan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena berkas perkara sudah dinyatakan lengkap (P21).
Wakapolresta Solo AKBP Gatot Yulianto mengatakan, pasal yang disangkakan terhadap kedua tersangka yakni Pasal 351 ayat 3 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 359 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
Polisi telah melakukan pemeriksaan 26 saksi dan meminta keterangan dari ahli forensik dan ahli pidana. berdasarkan hasil autopsi dan hasil gelar perkara yang dilakukan, pada 5 November 2021 penyidik menetapkan dua tersangka atas tindak pidana tersebut.
Korban melakukan kegiatan Diklatsar Menwa UNS 2021 yang terjadi pada tanggal 23 Oktober 2021 mulai pukul 06.00 WIB hingga 24 Oktober 2021 sekitar pukul 22.00 WIB. Korban mengalami pemukulan dari pelatih dengan cara dipopor dengan senjata replika laras panjang di bagian helmnya dan dipukul dengan menggunakan matras.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait