Penyidik Polresta Solo telah melakukan penimbangan senjata replika laras panjang yang digunakan untuk memukul korban, dengan berat 3.606,88 gram dan helm dengan berat 1.170,76 gram sehingga diduga mengakibatkan korban meninggal dunia.
Penyidik Polresta Solo telah mengirim berkas tahap satu kepada JPU Kejari Solo pada 30 November 2021. JPU mengembalikan berkas untuk dilengkapi yang masih kurang oleh penyidik pada 13 Desember 2021.
Penyidik Polresta Solo telah melengkapi berkas perkara dan mengirim kembali kepada JPU pada tanggal 22 Desember 2021. Penyidik Polresta Solo kemudian menerima surat dari Kejari Solo bahwa berkas dinyatakan lengkap (P21) pada tanggal 28 Desember 2021.
"Penyidik Polresta Solo Senin ini mengirimkan kedua tersangka bersama barang bukti ke JPU Kantor Kejari Solo untuk diteliti dan didaftarkan proses pengadian di PN setempat," katanya.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait