Dua tersangka kasus penganiayaan kegiatan Diklatsar Menwa UNS dengan dikawal polisi saat akan dikirim ke Kejari Solo, Senin (03/01/2022). Foto: ANTARA/Bambang Dwi Marwoto.

SOLO, iNews.id - Penyidik Polresta Solo melimpahkan berkas tahap kedua kasus penganiayaan saat kegiatan Pendidikan Latihan Dasar Resimen Mahasiswa (Diklatsar Menwa) Universitas Sebelas Maret (UNS). Dua tersangka terkait tewasnya Gilang Endy Saputra (21), peserta diklatsar Menwa, tampak dibawa ke Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat.

Tim penyidik Polresta Solo mengirimkan sejumlah barang bukti dan dua tersangka, yakni Nanang Fahrizal Maulana (22) warga Pati selaku komandan latihan Menwa UNS dan Fauzal Pujut Juliono (22) warga Wonogiri selaku Kepala Provos Menwa UNS. Pelimpahan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena berkas perkara sudah dinyatakan lengkap (P21).

Wakapolresta Solo AKBP Gatot Yulianto mengatakan, pasal yang disangkakan terhadap kedua tersangka yakni Pasal 351 ayat 3 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan Pasal 359 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Polisi telah melakukan pemeriksaan 26 saksi dan meminta keterangan dari ahli forensik dan ahli pidana. berdasarkan hasil autopsi dan hasil gelar perkara yang dilakukan, pada 5 November 2021 penyidik menetapkan dua tersangka atas tindak pidana tersebut. 

Korban melakukan kegiatan Diklatsar Menwa UNS 2021 yang terjadi pada tanggal 23 Oktober 2021 mulai pukul 06.00 WIB hingga 24 Oktober 2021 sekitar pukul 22.00 WIB. Korban mengalami pemukulan dari pelatih dengan cara dipopor dengan senjata replika laras panjang di bagian helmnya dan dipukul dengan menggunakan matras.

Penyidik Polresta Solo telah melakukan penimbangan senjata replika laras panjang yang digunakan untuk memukul korban, dengan berat 3.606,88 gram dan helm dengan berat 1.170,76 gram sehingga diduga mengakibatkan korban meninggal dunia.

Penyidik Polresta Solo telah mengirim berkas tahap satu kepada JPU Kejari Solo pada 30 November 2021. JPU mengembalikan berkas untuk dilengkapi yang masih kurang oleh penyidik pada 13 Desember 2021.

Penyidik Polresta Solo telah melengkapi berkas perkara dan mengirim kembali kepada JPU pada tanggal 22 Desember 2021. Penyidik Polresta Solo kemudian menerima surat dari Kejari Solo bahwa berkas dinyatakan lengkap (P21) pada tanggal 28 Desember 2021.

"Penyidik Polresta Solo Senin ini mengirimkan kedua tersangka bersama barang bukti ke JPU Kantor Kejari Solo untuk diteliti dan didaftarkan proses pengadian di PN setempat," katanya. 


Editor : Ary Wahyu Wibowo

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network