CILACAP, iNews.id – Dua tersangka perundungan siswa SMP 2 Cimanggu, Kabupaten Cilacap dijerat pasal berlapis. Kedua tersangka yakni, K (15) dan W (14) kini dititipkan di penampungan trauma center Dinas Sosial Kabupaten Cilacap.
Kasat Reskrim Polresta Cilacap, Kompol Guntar Arif Setiyoko menngatakan, dua tersangka perundungan dijerat pasal berlapis yakni, Pasal 80 dan Pasal 170 tentang kekerasan bersama-sama.
“Kami menerapkan Pasal 80 undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak yang ancaman hukumannya 3,5 tahun penjara. Selain Pasal 80, karena menyebabkan korban luka-luka, tersangka juga akan dijerat Pasal 170 tentang kekerasan bersama sama dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” katanya, Kamis 928/9/2023).
Salah satu pelaku, K diketahui sudah empat kali di DO (drop out) sekolah gegara kasus bullying.
Meski sudah berkali-kali dikeluarkan dari sekolah, pelaku yang berinisial K (15) rupanya tak kapok. Hingga kemudian, viral video berdurasi 4 menit yang memperlihatkan dia sedang menghajar adik kelasnya, R (13) di lapangan.
"Sebelum masuk ke SMP 2 Cimanggu, pelaku sudah 4 kali pindah sekolah. Dia pernah bersekolah di SMP 4 Majenang, tapi dikeluarkan dari sekolah karena kasus perundungan yang sama kepada teman-temannya," kata Wakapolresta Cilacap AKBP Arief Fajar Satria.
Pelaku juga pernah dimasukkan ke pondok pesantren di Tasikmalaya. Orang tuanya berharap agar kenakalan korban bisa hilang.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait