“Setelah berhasil mengumpulkan bukti dan memeriksa beberapa saksi akhirnya polisi menetapkan tersangka yakni S (35) dan BS (25) warga Kalinyamatan Jepara yang merupakan penjual miras oplosan tersebut yang mengakibatkan dua orang meninggal,” katanya.
Kepada polisi, tersangka S mengaku sudah menjual miras oplosan jenis gingseng sekitar 2 tahun, sedangkan tersangka BS mengaku menjual miras kepada tersangka S baru beberapa hari, dan dia memperoleh miras oplosan dari penjual online melalui medsos dan dibeli dengan harga Rp. 30.000.
Kemudian polisi juga mengamankan barang bukti berupa 73 botol ukuran 1,5 liter miras oplosan, 4 botol ukuran 1 liter berisi arak lemon, 312 gelas plastik, 1 HP merek Oppo, 10 dus kecil Kukubima original, 10 dus kecil Kukubima rasa jeruk dan 1 buah baskom warna kuning.
Atas kejadian tersebut tersangka S dan BS dikenai pasal 204 KUHP dan/atau pasal 146 UU 18/2012 tentang pangan dan/atau pasal 196 UU 36/2009 tentang kesehatan dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun penjara.
Editor : Ahmad Antoni
Kabupaten Jepara kapolres jepara polres jepara minuman keras miras miras oplosan meninggal dunia
Artikel Terkait