Polisi menetapkan ketiga anak tersebut dengan pasal 187 Jo 53 KUHP tentang percobaan dengan sengaja menyebabkan kebakaran atau ledakan. Ancaman hukuman maksimal mencapai 12 tahun penjara.
Meski ada penangkapan, AKBP Sigit memastikan situasi Kota Solo tetap aman.
“Masyarakat kami imbau tetap tenang dan tidak terprovokasi,” ucapnya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait