Wakapolresta Solo AKBP Sigi saat ekspose kasus anak-anak bawa botol berisi sumbu yang akan dijadikan bom molotov saat demo di DPRD Solo. (Foto: Ist)

Polisi menetapkan ketiga anak tersebut dengan pasal 187 Jo 53 KUHP tentang percobaan dengan sengaja menyebabkan kebakaran atau ledakan. Ancaman hukuman maksimal mencapai 12 tahun penjara.

Meski ada penangkapan, AKBP Sigit memastikan situasi Kota Solo tetap aman.

“Masyarakat kami imbau tetap tenang dan tidak terprovokasi,” ucapnya.


Editor : Donald Karouw

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network