SALATIGA, iNews.id - Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Salatiga mengeluarkan tiga narapidana (napi) untuk menjalani asimilasi rumah, Rabu (18/8/2021). Mereka diserahkan kepada pihak keluarga selaku penjamin.
Kepala Rutan Kelas IIB Salatiga Andri Lesmano mengatakan, asimilasi rumah merupakan program Kementerian Hukum dan HAM sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19.
Adapun warga binaan pemasyarakatan yang berhak mendapat asimilasi rumah di antaranya bukan residivis, dan dalam perhitungan dua pertiga masa pidana tidak boleh melebihi 31 Desember 2021.
"Setelah kemarin kami umumkan 67 warga binaan terima remisi, dan tiga di antaranya langsung bebas, sekarang kami juga mengeluarkan tiga warga binaan untuk menjalani asimilasi rumah," kata Andri Lesmano, Rabu (18/8/2021).
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait