Pembina pramuka, SMP Negeri 1 Turi, Sleman berinisial IYA menjelaskan kronologi kejadian yang merenggut 10 nyawa siswa SMN 1 Turi saat susur Sungai Sempor. (Foto: iNews/Kuntadi)

SLEMAN, iNews.id - Tiga pembina pramuka yang menjadi tersangka kasus meninggalnya 10 siswa SMP N 1 Turi saat melakukan susur Sungai Sempor, Jumat (31/2/2020) lalu dijerat pasal berlapis. Dua dari tiga tersangka merupakan guru SMPN 1 Turi dan satu dari swasta. Ketiganya dianggap lalai melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya.

“Ketiganya kita jerat dengan pasal 359 KUHP dan padal 360 (1) KUHP karena lalai yang menyebabkan orang meninggal dan luka,” kata Wakapolres Sleman, Kompol Akbar Kadim Bantilan didampingi Kasatresktim Polres Sleman, dalam keterangan pers di Mapolres Sleman, Selasa (25/2/2020).

Dia menjelaskan, ketiga tersangka merupakan pembina pramuka baik dari internal guru ataupun dari swasta. Mereka adalah IYA (37) guru olahraga yang juga pembina Pramuka, dan R (58) ketua gugus pramuka yang berstatus guru PNS. Satu tersangka lagi adalah  DDS (58) dari swasta.  

“Awalnya kita tetapkan satu tersangka IYA, namun setelah gelar perkara kita putuskan dua tersangka baru DDS dan R,” ujarnya.  
Kompol Akbar mengatakan, penetapan ketiga tersangka setelah melalui serangkaian pemeriksaan, hingga akhirnya dilaksanakan gelar perkara. Dari situlah cukup dua alat bukti untuk menjadikan kedua sebagai tersangka baru.

“Meninggalnya para korban tidak lepas dari  peran para tersangka,” ucapnya.

Menurut Kompol Akbar, kegiatan susur sungai ini hanya melibatkan 249 siswa ini hanya diampu tujuh pembina. Sementara yang ikut langsung dalam susur sungai hanya empat orang.

Dengan kesiapan minim, dan membawa anak dibawah umur mereka lalai. Hingga akhirnya terjadi banjir dan menyeret para korban hingga tewas.

Wakapolres mengatakan kasus ini ini masih bergulir. Tidak tertutup kemungkinan akan muncul tersangka baru dalam kasus tersebut.

Namun penyidik dalam melakukan pemeriksaan melakukan kehati-hatian. Apalagi kasus susur sungai yang menewaskan 10 siswa ini menjadi perhatian nasional.

“Kasus ini masih bergulir dan kita lakukan dengan kehati-hatian,” katanya.

Sementara itu tersangka R mengaku kegiatan susur sungai dan arung jeram dari dulu telah dilaksanakan. Termasuk pada Jumat lalu yang menyebabkan 10 anak siswa SMP 1 Turi tewas. Menurutnya saat kejadian dirinya tidak bisa banyak berucap.

“Tidak tahu kenapa saat itu agak aneh dan saya tidak bisa berucap,” ucapnya.  

Dia lalu menggantikan piket di sekolah menjaga kedatangan siswa serta barang-barang siswa hingga akhirnya ada anak datang yang sudah diantar warga.


Editor : Kastolani Marzuki

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network