Sebelum melakukan pencurian di toko milik Ngatemi, kepada petugas pelaku mengaku telah melakukan pencurian di enam lokasi berbeda yaitu di warung Hengky Karangboyo Cepu pelaku berhasil menggondol 17 tabung gas elpiji 3 Kg.
Di warung sekitar lapangan Ronggolawe Cepu pelaku juga membawa dua tabung gas elpiji 3 Kg, di Ruko Mulyorejo Cepu pelaku berhasil mencuri dua tabung gas elpiji 3 Kg dan uang Rp500.000.
Kemudian, di salah satu warung bakso di Kecamatan Kedungtuban pelaku berhasil mencuri 1 tabung gas LPG 3 Kg dan 1 buah kompor gas dan di warung depan SKK migas Cepu pelaku berhasil mencuri 1 buah alat pres minuman. Serta di warung pangkalan Wonorejo Cepu, pelaku berhasil mencuri 2 tabung gas elpiji 3 Kg. Total dari tujuh TKP tersebut pelaku telah berhasil mencuri 30 tabung gas elpiji 3 Kg.
Selain mengamankan ketiga pelaku, polisi juga berhasil mengamankan barang bukti berupa 16 tabung gas elpiji 3 Kg, serta 2 unit sepeda motor yang diduga dijadikan sebagai sarana untuk melakukan tindak pidana pencurian tersebut. Agus menambahkan, untuk terduga pelaku ABY proses penyidikan dilimpahkan kepada Unit PPA Satreskrim Polres Blora dikarenakan masih di bawah umur.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya pelaku dijerat pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana maksimal Lima tahun penjara," ucap Agus Budiana.
Editor : Nani Suherni
Artikel Terkait