Berdasarkan keterangan SD, yang bersangkutan membeli obat mercon melalui Facebook dari IN dengan harga Rp23.000 per ons. Dari informasi tersebut polisi menangkap IN serta MN.
"Dari keduanya, didapati barang bukti 4 kilogram obat mercon yang sudah jadi serta bahan pembuat obat mercon,” katanya.
Saat ini, ketiganya masih menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut. Selain 8 kilogram obat mercon sudah jadi, polisi juga menyita dua handphone milik pelaku, 2 kilogram brom, 5 kilogram potasium, 3 ons belerang, dan tiga baki untuk meracik obat mercon.
“Mereka dijerat Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yaitu barang siapa membuat, menyimpan dan memperjualbelikan bahan peledak dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun," ujar Kapolres.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait