Polisi menangkap tiga orang diduga pelempar molotov dalam demonstrasi di depan Gedung DPRD dan Polres Grobogan. (Foto: Rustaman Nusantara).

Kapolres Grobogan, AKBP Ike Yulianto Wibowo mengatakan, demonstrasi yang berujung kericuhan pada Sabtu (30/8/2025), tergolong ilegal karena tidak memiliki izin dan anarkistis oleh pelajar sekolah di Grobogan. 

Selain pelajar, ada juga pelaku dewasa yang ikut memprovokasi dengan melempar molotov ke arah petugas pengendalian massa (dalmas).

“Aksi ini ilegal dan dilakukan secara anarkis oleh pelajar serta provokator dewasa,” ujar AKBP Ike.

Polisi kini telah menahan ratusan pelajar yang terlibat dalam perusakan fasilitas pemerintah dan kepolisian, termasuk Gedung DPRD, Polsek Purwodadi, Polres Grobogan serta pos polisi di tengah Kota Purwodadi.

Saat ini, ratusan pelajar yang ditahan sedang menjalani proses pembinaan di Polres Grobogan.


Editor : Kurnia Illahi

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network