Jalur ini biasanya digunakan oleh jamaah yang mendapat undangan langsung dari Kerajaan Arab Saudi, dengan biaya yang jauh lebih tinggi dan tanpa masa tunggu panjang seperti jalur reguler atau plus.
Kegagalan keberangkatan ini dipicu oleh tidak terbitnya visa dari otoritas Arab Saudi hingga batas waktu akhir. Hal ini mempertegas tantangan dan risiko yang melekat pada penyelenggaraan haji furoda, yang tidak berada di bawah kendali langsung Kementerian Agama RI.
Pihak biro Fatimah Zahra berharap ke depan ada kejelasan prosedural dan kerjasama diplomatik yang lebih baik agar peristiwa serupa tidak terulang kembali.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait