Ditreskrimum Polda Jateng menangkap empat anggota ormas GRIB Jaya terkait perusakan dan pencurian aset milik PT KAI di Semarang. (Foto: Wisnu Wardhana).

SEMARANG, iNews.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jawa Tengah (Jateng) menangkap empat anggota ormas GRIB Jaya. Keempatnya merupakan tersangka dalam kasus perusakan dan pencurian aset milik PT Kereta Api Indonesia (PT KAI) di kompleks rumah dinas PT KAI Kota Semarang.  

Para tersangka yang ditangkap, yaitu berinisial KA (41), DW (45), JYO (42) dan HY (40). Berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi mereka dilakukan atas pesanan seseorang berinisial E, yang diketahui merupakan anak dari salah satu mantan penghuni rumah dinas PT KAI.  

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jateng Kombes Pol Dwi Subagio mengatakan, peristiwa ini terjadi pada pertengahan Desember 2024. Para tersangka menerima imbalan sebesar Rp1,7 juta dari pemesan E, yang hingga kini masih dalam pengejaran.  

"Kejadiannya pada pertengahan Desember 2024, saudara E mengorder kepada beberapa orang, Ketua dari ormas GRIB untuk merusak barang yang telah dipasang oleh pihak PT KAI," ujar Kombes Pol Dwi Subagio dalam konferensi pers, Jumat (23/5/2025).

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat dengan pasal terkait pengrusakan serta Pasal 363 KUHP tentang pencurian, dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara. Polda Jawa Tengah terus melakukan penyelidikan untuk menemukan E serta memastikan proses hukum bagi para tersangka berjalan sesuai aturan yang berlaku.  


Editor : Kurnia Illahi

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network