Kapolres Salatiga AKBP Rahmad Hidayat saat ekspos kasus perjudian. (Foto: Angga Rosa/Sindonews)

SALATIGA, iNews.id - Petualangan Novik Sidik Italia alias Topik (32) menjadi makelar  judi togel online berakhir  di penjara. Warga Pengilon RT 05 RW 03, Kelurahan Mangunsari, Kecamatan Sidomukti, Salatiga tersebut ditangkap setelah perbuatannya diketahui polisi akhir Desember 2020 kemarin.

Kapolres Salatiga AKBP Rahmad Hidayat mengatakan, Topik awalnya mengikuti judi togel online sendirian melalui website judi Toto KL atau Toto SGP. “Setelah mendaftar dengan nomor rekening sebuah bank, ia melakukan deposit uang dan memasang angka yang dipilih,” kata Rahmad Hidayat, Sabtu (2/1/2020). 

Jika angka yang dipasang keluar, Topik menang dan mendapatkan uang yang bisa diambil melalui nomor rekening yang telah didaftarkan.

“Sebaliknya jika kalah, uang taruhan yang dideposit secara otomatis ditarik pengelola website judi itu," ujarnya. 

Yang bersangkutan lalu menawarkan kepada sejumlah temannya agar ikut bermain judi togel online melalui dirinya. Sejumlah teman yang tertarik ikut bermain. Dari setiap orang yang ikut bermain judi togel online, Topik mendapat fee sebesar 29 persen.Dengan menjadi perantara judi online, Topik dalam sehari mendapatkan penghasilan sekitar Rp200.000. 

Perjudian togel online yang dimakelari Topik sudah berlangsung empat bulan. Namun belakangan, aksinya terdeteksi Polisi yang kemudian menangkapnya. "Tersangka kami tahan untuk kepentingan penyidikan,” kata Kapolres. Topik dijerat pasal 303 KUHP tentang perjudian. 


Editor : Ary Wahyu Wibowo

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network