"Penyelenggara pemilihan, pemerintah daerah, satuan tugas penanganan Covid-19 berkoordinasi dalam keterbukaan informasi dan sosialisasi mengenai pelaksanaan prokes dalam pemungutan dan penghitungansuara," ujarnya.
"Koordinasi kepolisian dan Gugus Tugas Penanggunalangan Covid-19 dalam penegakan hukum dan penindakan atas pelanggaran protokol kesehatan di luar proses penyelenggaraan pemilihan pada hari pemungutan suara dan koordinasi antara KPU, Bawaslu dan Pemerintah (Dukcapil) dalam memastikan pemilih yang berhak dapat menggunakan suaranya, serta kepastian penggunaan teknologi informasi oleh penyelenggara pemilihan," ujarnya.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait