SEMARANG, iNews.id - Lima anggota Polres Blora diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dana Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang dilakukan suami istri oknum polisi. Kelima saksi dimintai keterangan dalam sidang di Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (6/6/2022).
Mereka masing-masing bertugas di Kantor Samsat Pembantu Cepu, Samsat Pembantu Blora, dan Satuan Pengamanan Objek Vital Polres Blora.
Dua terdakwa yang diadili dalam sidang yang dipimpin Hakim Ketua Rochmad tersebut masing-masing Bripka Etana Fani Jatnika dan Briptu Eka Maryani.
Salah seorang saksi yang dimintai keterangan, Iptu Andy Setyo Ardianto yang bertugas di Kantor Samsat Pembantu Blora menjelaskan bahwa dia selalu menyetorkan dana PNBP yang berasal dari pengurusan STNK setiap hari.
"Setiap hari disetor ke terdakwa Eka Maryani sebagai Bendahara Pemerima PNBP secara tunai," katanya. Dia menyebut terdapat tanda terima dalam setiap uang yang diserahkannya itu.
Terdakwa Eka, kata dia, selanjutnya bertugas menyetorkan dana tersebut ke rekening penampungan setiap hari.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait