Tersangka pembegalan hingga menewaskan korbannya saat digelandang di Mapolrestabes Semarang. (iNews/Kristadi)

“Saya sering dibayang-bayangi arwah korban, lewat penampakan wajah dan merasa diikuti menempel di punggung, jadi saya merasa tidak kuat berdiri,” kata AK, tersangka begal, Rabu (15/9/2021).

Sebelumnya, aksi pembegalan yang terjadi di Jalan Pemuda Semarang, tepatnya di depan Kantor Wali Kota Semarang pada 5 September lalu sempat terekam kamera CCTV.

“Pelaku memepet dan menendang motor korban hingga korban jatuh dan meninggal dunia di tempat kejadian. Pelaku juga kembali menghampiri korban untuk mengambil handphone dan dompet milik korban,” kata Wakapolrestabes Semarang, AKBP Iga Dwi Perbawa Nugraha.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.


Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network