Lima pelaku penyerangan pelajar SMK 3 Semarang di Mapolrestabes Semarang, Rabu (14/12/2022). Foto: MNC Portal/Eka Setiawan.

Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Lumbantoruan menyebut, pihaknya menerbitkan dua laporan polisi terkait insiden itu. Tersangka L dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP terkait penganiayaan. Sedangkan empat lainnya dijerat Undang-Undang Darurat, yakni UU nomor 12 Tahun 1951.

“Yang dua ditahan (MAA dan KUS), yang tiga enggak ditahan karena anak-anak,” kata Donny.

Dia menyebut, pihaknya terus mengembangkan penyidikan kasus ini. Sementara, tersangka L diserahkan oleh orangtuanya untuk diproses lebih lanjut.

Guru Bimbingan Konseling (BK) SMK 10 Semarang, Wildan, mengatakan antara pihaknya dengan SMK 3 Semarang sudah mengadakan ikrar perdamaian pasca-insiden.

Ada beberapa poin yang disepakati, di antaranya saling memaafkan dan hentikan tawuran, bullying, saling jaga dan hormati hingga jika melanggar ikrar ini bersedia disanksi proses hukum yang berlaku.

“Diwakili masing-masing Ketua OSIS,” kata Wildan yang hadir di Mapolrestabes Semarang.


Editor : Ary Wahyu Wibowo

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network