Kasat Reskrim Polrestabes Semarang, AKBP Donny Lumbantoruan menyebut, pihaknya menerbitkan dua laporan polisi terkait insiden itu. Tersangka L dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP terkait penganiayaan. Sedangkan empat lainnya dijerat Undang-Undang Darurat, yakni UU nomor 12 Tahun 1951.
“Yang dua ditahan (MAA dan KUS), yang tiga enggak ditahan karena anak-anak,” kata Donny.
Dia menyebut, pihaknya terus mengembangkan penyidikan kasus ini. Sementara, tersangka L diserahkan oleh orangtuanya untuk diproses lebih lanjut.
Guru Bimbingan Konseling (BK) SMK 10 Semarang, Wildan, mengatakan antara pihaknya dengan SMK 3 Semarang sudah mengadakan ikrar perdamaian pasca-insiden.
Ada beberapa poin yang disepakati, di antaranya saling memaafkan dan hentikan tawuran, bullying, saling jaga dan hormati hingga jika melanggar ikrar ini bersedia disanksi proses hukum yang berlaku.
“Diwakili masing-masing Ketua OSIS,” kata Wildan yang hadir di Mapolrestabes Semarang.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait