SEMARANG, iNews.id - Polda Jawa Tengah (Jateng) bersama Pertamina mengungkap puluhan kasus penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) dan elpiji bersubsidi. Pengungkapan ini merupakan bagian dari penegakan hukum di bidang minyak dan gas bumi.
Hasil operasi Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng, polisi mengungkap 53 perkara, terdiri 43 kasus penyalahgunaan BBM bersubsidi dan 10 kasus penyalahgunaan elpiji bersubsidi 3 kilogram.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan 60 orang sebagai tersangka dari berbagai daerah di Jateng.
Modus operandi yang ditemukan beragam, antara lain pengeboran minyak ilegal tanpa izin, pemindahan isi LPG 3 kilogram ke tabung nonsubsidi, serta pembelian BBM bersubsidi seperti solar dan pertalite untuk dijual kembali ke industri dengan harga lebih tinggi.
Petugas juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya lebih dari 3.000 liter minyak mentah, ribuan liter BBM jenis solar dan pertalite serta ribuan tabung elpiji dari berbagai ukuran.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait