SEMARANG, iNews.id - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Tengah mencatat 57 anak didik pemasyarakatan memperoleh remisi dalam rangka Hari Anak Nasional 2022. Empat anak di antaranya berada di Lapas Wonogiri dan 53 anak di Lapas Khusus Anak Kutoarjo.
Kepala Divisi Pemasyarakatan Kanwil Kemenkumham Jawa Tengah, Supriyanto mengatakan, para anak bermasalah dengan hukum yang memperoleh remisi merupakan binaan di Lapas Wonogiri dan Lapas Khusus Anak Kutoarjo, Kabupaten Purworejo.
“Besaran remisi yang diberikan bervariasi antara 1-2 bulan,” kata Supriyanto, Sabtu (23/7/2022).
Dari jumlah penerima remisi sebanyak itu, terdapat dua anak yang langsung bebas usai memperoleh pengurangan masa hukuman. Adapun anak yang memperoleh pengurangan masa hukuman, sudah memenuhi syarat administratif dan substantif.
Sementara jumlah napi dan tahanan penghuni lapas dan rutan yang tersebar di berbagai daerah di Jawa Tengah tercatat sebanyak 13.975 orang. Jumlah tersebut melebihi kapasitas lapas dan rutan yang seharusnya hanya diisi 9.448 orang.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait