Program ini telah diberlakukan sejak 14 Juni 2022 dan akan berakhir hingga Desember 2022. Program ini mencakup penghapusan dan pemutihan denda pajak kendaraan bermotor.
Itulah 6 provinsi yang masih memberlakukan pemutihan pajak di bulan Desember 2022. Masyarakat yang belum melakukan kewajibannya diharapkan bisa segera mengikuti program tersebut.
Editor : Komaruddin Bagja
Artikel Terkait