Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy. (foto Istimewa)

5. Sempat Direkam Pelapor 

Pelapor merekam situasi di tempat makan menggunakan iPad miliknya. Dari rekaman, diketahui saat pelapor mandi, DP tampak keluar dari kamar mandi lain dan tiba-tiba melakukan onani. Setelah klimaks, dia mencampurkan spermanya ke dalam makanan milik D. 

6. Ada Lubang Kecil di Kamar Mandi. 

Antara kamar mandi yang digunakan pelapor dan tersangka terdapat lubang kecil. Lubang itu memungkinkan tersangka untuk mengintip saat pelapor mandi.

7. Dijerat dengan Pasal Pidana 

Setelah dilaporkan ke polisi dan menjalani pemeriksa, polisi menjerat dokter DP dengan Pasal 281 ayat (1) KUHP tentang kejahatan terhadap kesopanan. 


Editor : Ary Wahyu Wibowo

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network