Kapolresta Pati Kombes Pol. Andhika Bayu Adhittama (kiri) menunjukkan barang bukti kasus penganiayaan, saat konferensi pers di Mapolresta Pati, Selasa (16/5). (Lazarus Sandy)

PATI, iNews.id – Penganiayaan suami berujung tewasnya seorang istri terjadi di Pati, Jawa Tengah. Polresta Pati menetapkan pelaku kekerasan dalam rumah tangga berinisial MW (28) sebagai tersangka penganiayaan.

Berikut fakta-fakta penganiayaan suami terhadap istri hingga tewas:

1. Penganiayaan usai Pelaku Pesta Miras
"Penganiayaan yang berujung meninggalnya Melia (24), istri pelaku, terjadi setelah pelaku minum-minuman keras bersama teman-temannya pada Minggu (14/5) dini hari," kata Kapolresta Pati Kombes Pol. Andhika Bayu Adhittama didampingi Kasat Reskrim Kompol Onkoseno Grandiarso saat konferensi pers di Mapolresta Pati, Selasa (16/5).

2. Pelaku Adu Mulut dengan Korban
Sebelum terjadi penganiayaan, pelaku usai minum-minuman keras pulang ke rumah dan mengetahui popok yang dipakai anaknya sudah penuh, lantas membangunkan istrinya untuk membeli popok dengan mengendarai sepeda motor. Dalam perjalanan, terjadi adu mulut, kemudian pelaku berhenti di lapangan sepak bola Desa Soneyan, Kecamatan Margoyoso, Pati.

3. Pelaku Aniaya Korban hingga Tak Sadarkan Diri
"Pelaku awalnya menuduh istrinya selingkuh. Istrinya lantas balik menuduh suaminya selingkuh dengan janda," kata Kapolresta. Terjadilah pemukulan oleh pelaku terhadap korban sebanyak dua kali serta penganiayaan lain yang menyebabkan korban tidak sadarkan diri.

4. Korban Dinyatakan Meninggal dan Dimakamkan
Selanjutnya korban diboncengkan menggunakan sepeda motor menuju rumah orang tua pelaku di Desa Soneyan. Pada hari Minggu (14/5) sekitar pukul 11.00 WIB korban dilarikan ke Rumah Sakit Islam Pati, kemudian korban dinyatakan meninggal dunia. Kabar duka tersebut disampaikan kepada keluarga korban di Desa Ngemplak Kidul, Kecamatan Margoyoso, Pati. Korban dimakamkan di TPU Desa Ngemplak Kidul.

5. Awal Terbongkarnya Kasus KDRT
Terbongkarnya kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) hingga mengakibatkan korban meninggal, berawal dari kecurigaan terhadap pelaku yang menyebutkan bahwa korban meninggal dunia akibat terjatuh dari sepeda motor. Namun, pada tubuh korban tidak ditemukan adanya luka lecet. Korban justru mengalami luka lebam di sebagian muka, mata kiri, dan tangan kiri korban sekitar pergelangan tangan sampai siku tangan.

6. Pelaku Mengaku Aniaya Istri
Untuk memastikan penyebab pasti meninggalnya korban, pelaku dibawa ke rumah kepala desa oleh keluarga korban. Pelaku lantas dibawa oleh anggota Polsek Margoyoso untuk dilakukan pemeriksaan awal oleh unit reskrim Polsek Margoyoso dan Satreskrim Polresta Pati. Akhirnya, pelaku mengakui melakukan penganiayaan terhadap istrinya.

7. Pelaku Terancam Hukuman 15 Tahun Penjara
Atas perbuatannya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (PKDRT) dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun penjara dan denda paling banyak Rp45 juta.


Editor : Ahmad Antoni

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network