JAKARTA, iNews.id - Shalat merupakan rukun Islam kedua yang wajib dilaksanakan tiap Muslim yang sudah akil balig. Mendirikan shalat juga berarti menegakan agama Allah SWT.
Nabi Muhammad SAW bersabda:
الصَّلاةُ عِمادُ الدِّينِ ، مَنْ أقَامَها فَقدْ أقَامَ الدِّينَ ، وَمنْ هَدمَها فَقَد هَدَمَ الدِّينَ
“Sholat Adalah Tiang Agama, barangsiapa yang menegakkannya, maka ia telah menegakkan agamanya dan barangsiapa yang merobohkannya, berarti ia telah merobohkan agamanya”.
Shalat juga menjadi benteng seorang Muslim dari perbuatan keji dan mungkar.
Dalam Alquran, Allah SWT berfirman:
اُتْلُ مَآ اُوْحِيَ اِلَيْكَ مِنَ الْكِتٰبِ وَاَقِمِ الصَّلٰوةَۗ اِنَّ الصَّلٰوةَ تَنْهٰى عَنِ الْفَحْشَاۤءِ وَالْمُنْكَرِ ۗوَلَذِكْرُ اللّٰهِ اَكْبَرُ ۗوَاللّٰهُ يَعْلَمُ مَا تَصْنَعُوْنَ
Artinya: Bacalah apa yang telah diwahyukan kepadamu, yaitu Al-Kitab (al-Quran) dan dirikanlah shalat. Sesungguhnya shalat itu mencegah dari (perbuatan-perbuatan) keji dan mungkar. Dan sesungguhnya mengingat Allah (shalat) adalah lebih besar (keutamaannya dari ibadat-ibadat yang lain). Dan Allah mengetahui apa yang kamu kerjakan. (QS. Surat An Nisa: 102)
Shalat bisa dilakukan berjemaah maupun sendiri. Namun, paling utama adalah dikerjakan secara berjemaah.
Shalat jamaah bisa didirikan paling sedikit oleh dua orang: seorang imam dan seorang makmum. Hukum melakukan shalat berjamaah dalam shalat lima waktu adalah fardhu kifaayah bagi orang Muslim laki-laki, mukim, merdeka dan tidak ada udzur.
Dengan demikian jika dalam satu desa tidak ada yang mengerjakan shalat berjamaah sama sekali, maka semua penduduk desa tersebut berdosa.
Seseorang masih dianggap mengikuti jamaah selagi imamnya masih belum melafalkan miim-nya lafal: عَلَيْكُمْ dalam salam pertama, meskipun makmum tidak sempat duduk bersama duduk tasyahud-nya imam.
Shalat berjemaah selain sebagai simbol keutuhan umat Islam, juga menghilangkan sekat perbedaan dan menjadi pemersatu serta memperkuat ikatan persaudaraan sesama Muslim.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait