SOLO, iNews.id - Tujuh partai politik (parpol) belum memanfaatkan secara maksimal saat mengajukan bakal calon anggota legislatif (bacaleg) ke KPU Solo. Calon yang didaftarkan masih kurang dari 45 kursi anggota DPRD Kota Solo pada Pemilu 2024.
"Kami catat ada tujuh parpol yang saat mengajukan bakal calon anggota legislatif kurang dari 45 kursi atau tidak 100 persen. Artinya, mereka belum memanfaatkan secara maksimal pengajuan bakal calon di internal partainya," kata Ketua KPU Kota Solo, Nurul Sutarti, Jumat (19/5/2023).
Tujuh parpol yang dimaksud adalah Partai Demokrat (30 bakal calon), PBB (15 bakal calon), Partai Buruh (24 bakal calon), Garuda (2 bakal calon), PKN (kurang dari 6 bakal calon), Hanura (4 bakal calon), dan PPP (21 bakal calon).
Dikatakannya, ketujuh parpol tidak mempunyai kesempatan lagi menambah jumlah bakal calon anggota legislatif pada tahapan berikutnya.
Sedangkan yang memaksimalkan pengajuan bakal calon anggota legislatif ada 11 parpol, yakni PDIP, PKS, PKB, Gerindra, Golkar, NasDem, Gelora, PAN, PSI, Perindo, dan Partai Ummat. 11 parpol mengajukan bakal calon sesuai kursi di DPRD Kota Solo. KPU Solo saat ini masih melakukan verifikasi administrasi terhadap pengajuan bakal calon dari 18 parpol yang didaftarkan 1-14 Mei 2023.
Sesuai tahapan, maka mulai 15 Mei sampai 23 Juni 2023, KPU harus melakukan verifikasi terhadap syarat bakal calon anggota legislatif dengan berpedoman peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023 dan juga petunjuk teknis yang sudah diinstruksikan KPU RI.
Nurul mengatakan, KPU Solo pada tahapan pengajuan bakal calon anggota legislatif menerima 597 orang dari 18 parpol. Dari jumlah itu, sebanyak 332 di antaranya laki-laki dan 265 perempuan.
Tahapan verifikasi administrasi bakal calon anggota legislatif yang diajukan oleh parpol dilaksanakan mulai 15 Mei hingga 23 Juni 2023. Jika nanti terdapat dokumen yang kurang lengkap atau tidak sah, KPU akan memberikan waktu untuk parpol melakukan perbaikan pada tanggal 26 Juni hingga 9 Juli 2023.
Jika tahapan perbaikan dari partai politik sudah selesai, akan dilanjutkan penetapan daftar calon sementara (DCS) pada 12-18 Agustus 2023.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait