SOLO, iNews.id – Sebanyak 216.660 investor pasar modal di Soloraya sudah dijamin perlindungannya oleh Indonesia Securities Investor Protection Fund (SIPF). Perlindungan berupa risiko kehilangan aset pemodal.
“Jika di industri perbankan ada Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), maka di sektor pasar modal ada Indonesia SIPF. Keduanya punya tugas dan fungsi yang sama, melindungi kehilangan aset. Jika LPS melindungi dana nasabah, Indonesia SIPF melindungi efeknya,” kata Direktur Utama Indonesia SIPF, Narotama Aryanto, Kamis (18/5/2023).
Indonesia SIPF melindungi aset efek yang tercatat dan terdaftar di KSEI, dan dana pada kustodian dibukakan rekening dana nasabah pada bank atas nama pembeli. Yang dilindungi adalah jumlah lot atau jumlah kepemilikan saham.
Contohnya, saham suatu emiten punya 100 lot. Maka yang dilindungi adalah 100 lot tersebut. Bukan nilai dari 100 lot itu. SIPF melindungi risiko berkurangnya jumlah lot. Misalnya, 100 lot berkurang menjadi 90 lot.
"Selisih 10 lot itulah potensi risiko yang kami lindungi. Berkaitan dengan jumlah investor di Solo dan sekitarnya yang lebih dari 200.000, itu adalah investor yang legal officially. Mereka membuka rekening di anggota bursa atau sekuritas," katanya.
Narotama memastikan, sebanyak 22 anggota bursa atau sekuritas di Kota Solo dan sekitarnya sudah menjadi anggota Indonesia SIPF. Atau disebut anggota dana perlindungan pemodal (DPP). Keberadaannya bisa dicek di website resmi Indonesia SIPF bagian keanggotaan.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait