Kejaksaan Negeri Semarang bantu penagihan tunggakan iuaran BPJS Kesehatan terhadap sejumlah perusahaan di Kota Semarang. (Antara-HO Kejari Semarang).

Meski demikian, lanjut dia, penagihan tidak bisa maksimal akibat beberapa faktor yang mempengaruhi. Dia mengatakan, perusahaan yang belum mampu memenuhi tunggakannya ternyata sudah dalam kondisi tutup akibat terdampak pandemi Covid-19.

Hingga saat ini, kata dia, tidak ada upaya litigasi terhadap upaya penagihan iuran terhadap perusahaan-perusahaan yang menunggak.

Meski demikian, lanjut dia, jika tidak ada itikad baik atau potensi ketidakpatuhan dari perusahaan atau badan usaha, maka bisa dilayangkan gugatan ke pengadilan.

Dia menjelaskan kejaksaan berperan sebagai jaksa pengacara negara bagi BPJS Kesehatan dalam mengajukan gugatan.


Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network