Ketujuh tersangka terorisme itu masing-masing; P (43) warga Kelurahan Toriyo, Kecamatan Bendosari, Kabupaten Sukoharjo; M (43) warga Kelurahan Parangjoro, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo; DU (47) warga kelurahan Pajang, Kecamatan Laweyan, Kota Surakarta; PH (51) warga Kelurahan Makamhaji, Kecamatan Kartasura, Kabupaten Sukoharjo.
Kemudian KA (43) warga Desa Kembangarum, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak; B (49) warga Dusun Karangtembok, Kecamatan Kebumen, Kabupaten Kebumen; dan SA (52) warga Kelurahan Tamanrejo, Kecamatan Limbangan, Kabupaten Kendal.
Sejumlah bukti kuat ditemukan indikasi dugaan keterlibatan mereka di organisasi Jamaah Islamiyah (JI). Sesuai putusan PN Jakarta Selatan tahun 2008, JI ditetapkan sebagai organisasi terlarang karena melakukan tindak pidana terorisme.
Direktur Tahti Polda Jawa Tengah AKBP Fannky Ani Sugiharto membenarkan pihaknya menerima tahanan terorisme itu.
“Atas seizin Kapolda Jateng, untuk tahanan sudah diterima dalam keadaan sehat dan sudah masuk di dalam Rutan Polda Jateng. Untuk sel tetap di rutan, namun untuk blok memang dipisahkan karena masuk tahanan baru. Maka blok yang masih kosong untuk menempatkan tahanan tersebut,” kata Fannky.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait