Selain itu, Kanwil Ditjenpas Jateng terus berupaya meningkatkan pembinaan bagi para narapidana agar mereka dapat kembali ke masyarakat dengan lebih baik.
“Kami berharap mereka yang menerima remisi, terutama yang bebas, bisa kembali beradaptasi di tengah masyarakat dan tidak mengulangi kesalahan di masa lalu,” katanya.
Dengan pemberian remisi ini, dapat menghemat anggaran sebesar Rp3.656.692.500. Diketahui jumlah penghuni Lapas/Rutan se-Jawa Tengah per 30 Maret 2025 mencapai 14.760 penghuni. Meliputi 11.792 narapidana dan 2.968 tahanan dengan kapasitas jumlah hunian sejumlah 10.717 orang.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait