Tersangka Sakirin saat diamankan di Mapolres Blora, Jumat (8/1/2021). (Foto: Heri Purnomo)

BLORA, iNews.id - Sakirin (63), warga warga Desa Gaplokan RT 03 RW 01, Kecamatan Japah, Kabupaten Blora ditangkap Polisi setelah delapan bulan lari ke hutan. Ia ditangkap karena diduga membunuh mantan istrinya, Sunarti (50). 

Sakirin ditangkap Polisi ketika bersembunyi di dalam hutan Sumber, Kecamatan Japah. “Anggota kami sebelumnya menyisir kawasan hutan setelah mendapatkan informasi terkait keberadaan tersangka,” kata Kapolres Blora AKBP Wiraga Dimas Putra, Jumat (8/1/2020). 

Pelaku  lalu digelandang ke Mapolres Blora berikut sejumlah barang bukti . Yakni satu sabit, satu gejik (alat bercocok tanam), sebo (penutup muka), dua caping, air minum, serta sejumlah pakaian korban. Pelaku dijerat pasal 351 KUHP dengan ancaman tujuh  tahun penjara.


Editor : Ary Wahyu Wibowo

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network