SEMARANG, iNews.id - Delapan kepala desa (kades) di Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak, ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap dua dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang. Kedelapan kades terlibat suap dalam proses seleksi pengisian perangkat di desa tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Kombes Pol Dwi Subagio mengatakan delapan kades tersangka itu tidak ditahan selama proses penyidikan. "Para tersangka kooperatif, tidak ada upaya menghambat penyidikan," kata Dwi Subagio, Selasa (22/11/2022).
Delapan tersangka tersebut ialah Kades Tambirejo berinisial AS, Kades Tanjunganyar berinisial AL, Kades Banjarsari berinisial HR, Kades Mlatiharjo berinisial MJ Kades Medini berinisial MR, Kades Jatisongo berinisial PR, Kades Sambung berinisial SW, serta Kades Gedangalas berinisial TR.
Dwi menambahkan delapan kades tersebut diduga memungut sejumlah uang dari para calon perangkat daerah yang ingin mencalonkan diri. Besaran uang yang harus dibayarkan sejumlah Rp250 juta untuk jabatan sekretaris desa dan Rp150 juta untuk posisi perangkat desa.
Editor : Ahmad Antoni
kepala desa kasus suap UIN Walisongo polda jateng Kabupaten Demak kasus dugaan suap kades perangkat desa tindak pidana korupsi pengadilan tipikor semarang
Artikel Terkait