BLORA, iNews.id – Delapan warga miskin di Kelurahan Tambahrejo, Kabupaten Blora, Jawa Tengah, dicoret dari penerima bantuan sosial (bansos) usai terindikasi judi online (judol).
Mereka sebelumnya rutin menerima Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) setiap tahun. Salah satunya menimpa Eka Winarsih. Ibu tiga anak ini secara mendadak dihapus dari daftar penerima bantuan sosial (bansos) lantaran terindikasi terlibat judi online (judol).
Kasi Pemerintahan Kelurahan Tambahrejo, Pulung Utomo, membenarkan adanya pencoretan tersebut. Dia menjelaskan, Eka Winarsih sebenarnya masuk dalam kategori Desil 1 atau kelompok masyarakat sangat miskin yang rutin menerima Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) setiap tahun.
"Secara sistem Eka Winarsih masuk Desil 1 penerima BPNT. Namun karena dari pusat statusnya terindikasi judol, secara otomatis namanya dicoret dari daftar penerima," kata Pulung Utomo, Senin (31/8/2026).
Pulung menambahkan, di Kelurahan Tambahrejo terdapat total 8 warga yang namanya dicoret dari daftar penerima bansos akibat terdeteksi indikasi judi online. Namun hingga saat ini, baru Eka Winarsih yang mengajukan sanggahan resmi.
Tidak Pernah Judol
Ditemui di rumahnya, Eka mengaku kaget dan bingung saat pertama kali mengetahui statusnya dicoret dari pihak kelurahan. Padahal, ia merasa tidak pernah terlibat maupun memainkan judi online.
Kehidupan Eka sehari-hari tergolong serba kekurangan. Ia hanya bekerja sebagai buruh serabutan, sementara suaminya merantau menjadi kuli bangunan di luar Jawa. Status pencoretan penerima bansos tersebut membuat seluruh bantuan yang biasa ia andalkan kini tak lagi bisa dicairkan.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait