SRAGEN, iNews.id – Kematian perempuan bernama Setyorini (53) warga Widoro Kabupaten Sragen yang terjadi pada 28 Juni 2022 menyisakan cerita pilu. Akhirnya polisi berhasil menangkap pelaku yang tidak lain adalah anak kandung korban berinisial NE.
Pembunuhan anak terhadap ibu kandungnya itu terungkap berdasarkan dari hasil penyelidikan dan hasil autopsi saat pembongkaran makam yang telah digelar Polres Sragen bersama tim Dokkes Polda Jateng pada Minggu 3 Juli 2022.
Berikut fakta-fakta anak bunuh ibu kandung di Sragen :
1 Korban Meninggal Tidak Wajar
Korban Setyorini diduga meninggal dalam kondisi secara tidak wajar. Jasadnya ditemukan di dalam kamar mandi dengan posisi seperti orang sujud dengan kepala berada di ember.
“ Korban diduga meninggal secara tidak wajar. Atas kejadian itu, pihak kepolisian juga telah melakukan pembongkaran makam atas izin dari pihak keluarga korban. Pembongkaran makam dilakukan pada minggu, 3 Juli 2022 siang, di pemakaman umum SI Sragen, “ kata Kapolres Sragen AKBP Piter Yanottama, Rabu (6/7/2022).
2. Pelaku Buat Skenario Seakan Korban Tewas Terpeleset
Dari pendalaman hasil pemeriksaan terhadap jasad korban oleh tim Dokkes Polda Jateng, sehingga Polisi berhasil mengungkap otak pembunuhan seorang ibu tersebut, yang tidak lain adalah adalah anak korban sendiri.
Bahkan, setelah melakukan tindakan keji mengakhiri hidup ibu kandungnya, pelaku juga membuat skenario yang ia maksudkan agar seakan akan korban meninggal akibat terpeleset di kamar mandi. Untuk memastikan ibunya benar benar telah meninggal, pelaku juga membenamkan kepala korban ke ember,” kata Kapolres.
3. Korban Ditemukan dalam Posisi Sujud di Kamar Mandi
Korban meninggal dan telah dikuburkan oleh keluarganya pada 28 Juni 2022 lalu. Korban ditemukan di kamar mandi dalam posisi sujud dengan kepala berada di ember pukul 07.30 WIB. Kematian korban yang tidak wajar tersebeut, kemudian menjadi perbincangan para tetangga korban. Meski demikian, korban langsung di makamkan pada siang harinya.
Dari perbincangan para tetangga tersebut, kemudian didengar oleh petugas Bhabinkamtibmas saat itu melakukan sambang di rumah korban. Atas kejanggalan kematian korban ini, kemudian Polsek Kota bertindak cepat melakukan koordinasi dengan Sat Reskrim.
4. Polisi Bongkar Makam Korban
Dari hasil koordinasi tersebut, akhirnya pihak Kepolisian meminta izin dari keluarga untuk melakukan pendalaman kasus, dimulai dengan pembongkaran makam pada 3 Juli 2022 bersama sama tim Dokkes Polda Jateng. Hal itu ternyata mendapatkan izin dari keluarga besar korban yang masih berkumpul untuk berkabung usai pemakaman.
5. Polisi Berhasil Tangkap Pelaku
Sehari setelah pembongkaran makam dan melakukan autopsi terhadap jasad korban, Unit 1 Sat Reskrim bersama sama team Resmob, melakukan pendalaman kasus, hingga akhirnya berhasil menangkap pelaku dirumahnya kampung Widoro.
6. Korban dan Pelaku Sempat Bertengkar
Kapolres mengungkapkan, para tetangga mendengar, bahwa sebelum kejadian tragis yang merenggut nyawa korban Setyorini, sempat terjadi pertengkaran yang terdengar dari dalam rumah korban.
Berawal dari informasi warga dan hasil pemeriksaan terhadap jasad korban yang mengarah pada tindak kekerasan, akhirnya Polisi berhasil menyimpulkan bahwa kematian korban benar-benar terjadi akibat tindak kekerasan, dan semua kesaksian mengarah kepada anak semata wayang korban.
7. Pelaku dan Korban Hidup Berdua di Rumah
Kapolres mengungkap pelaku dan korban hidup hanya berdua saja. Kondisi ekonomi keluarga mereka juga tergolong susah. Pelaku kesehariannya menganggur tidak memiliki pekerjaan tetap. Hal itu diduga kuat sebagai pemicu tindakan emosional pelaku hingga akhirnya tega mengakhiri hidup ibu kandungnya sendiri.
8. Pelaku Benturkan Kepala Korban Berkali-kali
Dari hasil penyidikan petugas kepada pelaku, bahwa pelaku menjelaskan secara gamblang apa yang dilakukan pelaku terhadap ibunya, dengan cara memukul dan membenturkan kepala korban hingga berkali kali, yang mengakibatkan korban mengalami beberapa luka akibat kekerasan benda tumpul.
Hal itu dibuktikan dengan hasil autopsi, bahwa terdapat beberapa luka yang diakibatkan kekerasan benda tumpul, yang menyebabkan pendarahan pada permukaan otak, patah tulang dasar tengkorak.
9. Pelaku Mengaku Emosi Karena Sering Diomeli Korban
Kepada petugas, pelaku mengaku melakukan perbuatannya akibat terbawa emosi sering diomeli ibunya karena dirinya menganggur. Pelaku juga mengaku sering dibanding bandingkan dengan keponakan ibunya yang sukses bekerja di Jakarta.
Atas kasus tersebut, kepolisian telah menetapkan pelaku sebagai tersangka dalam perkara pembunuhan sebagaimana dimaksud UU nomor 1 tahun 1946, pasal 338 jo pasal 351 KUHP.
Editor : Ahmad Antoni
kapolres sragen polres sragen pembunuhan sadis anak kandung ibu kandung Kabupaten Sragen jawa tengah pembunuhan pendarahan polda jateng
Artikel Terkait