SEMARANG, iNews.id - Polda Jawa Tengah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus dugaan penyimpangan pengelolaan dana di Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN). Tersangka berinisial SD yang diketahui menjabat sebagai kepala cabang (kacab) Koperasi BLN di Kota Salatiga.
Penetapan status tersangka dilakukan setelah proses penyelidikan kasus tersebut ditingkatkan ke tahap penyidikan.
Kasus ini sebelumnya menjadi perhatian publik setelah sejumlah nasabah Koperasi BLN yang berkantor pusat di Kota Salatiga mengadukan permasalahan tersebut ke Komisi III DPR RI.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng Kombes Djoko Julianto mengatakan pihaknya telah menetapkan satu orang tersangka dalam kasus tersebut.
“Kami menetapkan satu tersangka kepala cabang di Kota Salatiga. Inisial SD,” ujar Kombes Djoko Julianto, Jumat (13/3/2026).
Menurutnya, penyidik masih terus melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi serta mengumpulkan barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Proses pengumpulan barang bukti juga dilakukan melalui penggeledahan yang sebelumnya telah dilakukan oleh penyidik.
“Untuk yang lain masih kami terus melakukan upaya proses pemeriksaan saksi-saksi, mengumpulkan barang bukti yang sudah kami lakukan dalam penggeledahan kemarin,” katanya.
Selain itu, penyidik juga masih menghitung total kerugian yang dialami para nasabah Koperasi BLN.
Perhitungan tersebut dilakukan bersama sejumlah lembaga terkait seperti Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
“Total kerugian masih kami hitung bersama kementerian dan lembaga terkait, termasuk OJK dan PPATK. Koordinasi di lapangan juga masih terus kami lakukan,” ujarnya.
Editor : Donald Karouw
Artikel Terkait