penampakan udara lokasi tambang emas yang membuat 8 penambang terjebak di dalam lubang galian. (Antara)

5. Operasi SAR Hari Terakhir
Operasi SAR hari ketujuh, tim SAR gabungan membagi sektor kerja menjadi 6 Worksite dengan fokus utama menggunakan pengurasan air yang masih menggenang di dalam lubang galian. diantaranya adalah, Worksite A-1 melakukan pengurasan di Galian Bogor, Worksite A-2 melakukan pengurasan di Galian Dondong, Worksite A-3 melakukan pengurasan yang berfokus di 1 sumur, Worksite A-4 pengurasan dihentikan dan dilakukan pemantauan, Worksite A-5 melakukan pemantauan Bendungan di Sungai dan Sumur Galian di sekitar Sungai, Worksite A-6 melakukan pengurasan di Sumur Majenang dihentikan, pompa dan personil digeser ke Worksite A-1 dan A-2

6. Alasan Operasi SAR Ditutup
Adah Sudarsa, Kepala Kantor SAR Cilacap selaku SAR Mission Coordinator (SMC) mengatakan dari hasil analisa serta musyawarah antar Tim SAR Gabungan dan para ahli dan keluarga korban, maka operasi saat dinyatakan ditutup. Apabila terdapat informasi dan atau tanda-tanda korban untuk dapat dievakuasi, maka operasi SAR dapat dibuka kembali sewaktu-waktu. Danrem 071 Wijayakusuma, Kolonel Czi Mohammad Andhy Kusuma mengatakan jika banyak pertimbangan untuk menutup operasi SAR gabungan ini. Salah satunya tidak adanya perkembangan signifikan untuk mengurangi debit air dan banyak kendala yang dihadapi untuk bisa melakukan evakuasi di sumur galian tambang tersebut.

7. SAR dan Keluarga Korban Tabur Bunga dan Salat Gaib
Tim SAR gabungan bersama warga sekitar dan keluarga delapan penambang emas mengelar salat gaib dan tabur bunga di lokasi tambang. Setelah shalat gaib, imam yang memimpin shalat mengatakan jika orang yang meninggal dalam keadaan mencari nafkah akan husnul khotimah. Sebab, tim SAR gabungan sudah berusaha semaksimal mungkin, akan tetapi karena medan yang berat, sehingga delapan penambang belum bisa di evakuasi.

8. Polisi Periksa 22 saksi
Polresta Banyumas melakukan pemeriksaan terhadap 22 saksi dalam kasus terjebaknya 8 penambang, Kasat Reskrim Polresta Banyumas Kompol Agus Supriadi mengatakan pihaknya telah memeriksa 22 saksi terkait kasus terjebaknya 8 penambang tersebut. Kepolisian juga melakukan pemeriksaan karena tambang-tambang emas di situ belum memiliki izin.

9. Polisi Tetapkan 4 Tersangka
Polresta Banyumas menetapkan empat orang tersangka kasus tambang emas ilegal di Desa Pancurendang, Kecamatan Ajibarang, Kabupaten Banyumas. Keempat tersangka merupakan pemilik lahan dan pengelola tambang emas yang menyebabkan delapan penambang emas asal Bogor terjebak didalam lubang galian. Kapolresta Banyumas Kombes Edy Suranta Sitepu membeberkan hasil penyelidikan hingga dapat menyeret empat orang tersebut menjadi tersangka. Dalam langkah-langkah penyelidikan dan penyidikan yang dilakukan Polresta Banyumas, pihaknya memeriksa 23 orang saksi yang mengetahui proses awal hingga air memasuki area tembang emas tersebut. Berdasarkan hasil pemeriksaan dan pendalaman terkait kasus tersebut, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Minerba yaitu pasal 158 subsider 161 tentang penambangan tanpa izin.


Editor : Ahmad Antoni

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network