Menurut dia, penutupan ini merupakan upaya untuk meminimalisasi kerumunan dan keramaian di tengah pandemi Covid-19 saat pergantian tahun.
Adapun pertimbangan penutupan kesembilan ruas tersebut, kata dia, didasarkan atas kepadatan arus lalu lintas di jalan-jalan tersebut. Selain itu, menurut dia, kebijakan pembatasan kegiatan masyarakat tentang Covid-19 di Kota Semarang juga belum dicabut.
Sementara itu, Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi meminta aturan dalam pembatasan kegiatan masyarakat saat malam pergantian tahun harus dipatuhi. Hendi minta kegiatan tempat usaha harus tutup pada pukul 23.00 WIB.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait