Dia mengatakan, setelah dilakukan penutupan, pihaknya akan berkoordinasi dengan Dinas Pariwisata Kabupaten Semarang. "Kami segera koordinasi dengan Dinas Pariwisata," ujarnya.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Kabupaten Semarang Tajudin Noor mengatakan, sanksi berupa penghentian sementara kegiatan usaha diberikan setelah pengelola dianggap mengabaikan peringatan keras Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Semarang.
"Pengelola Dusun Semilir beberapa kali sudah diberikan peringatan, baik secara lisan hingga pemberian peringatan secara tertulis yang ditandatangani oleh Pjs Sekda Kabupaten Semarang," katanya.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait