BLORA, iNews.id - Satreskrim Polres Blora mengendus dugaan pungutan liar (pungli) di pertokoan Wulung, Kecamatan Randublatung. Warga yang seharusnya menempati toko atau kios secara gratis, diduga ditarik biaya puluhan juta rupiah oleh oknum tertentu.
Sejumlah pedagang diduga dimintai uang oleh oknum tertentu dengan jumlah bervariasi antara Rp45 juta hingga Rp50 juta per toko atau kios.
Padahal penempatan kios tersebut digratiskan. Namun oleh oknum petugas diduga diperjual belikan.
“Kami telah mengumpulkan beberapa saksi dan alat bukti terkait kasus tersebut,” kata Kasat Reskrim Polres Blora, AKP Setiyanto, Rabu (26/1/2022).
Terdapat 55 kios dinilai masih bermasalah. Sedangkan dugaan pungli diperkirakan nilainya mencapai miliaran rupiah. Polisi telah mengantongi nama-nama oknum yang diduga terlibat.
Editor : Ary Wahyu Wibowo
Artikel Terkait