Polisi menunjukkan barang bukti dan tersangka (memakai baju tahanan) terkait kasus seorang pemuda di Kabupaten Blora yang diduga meracuni sahabatnya. Foto: iNews/Heri Purnomo.

BLORA, iNews.id - Seorang pemuda asal Desa Menden, Kecamatan Kradenan, Kabupaten Blora diduga meracuni sahabat karibnya dengan racun tikus. Aksi dilakukan karena terlilit utang

Kasatreskrim Polres Blora AKP Setyanto menjelaskan, aksi dilakukan pada Selasa (25/1/2022) malam. Pelaku yang bernama Wahyudi, awalnya mengajak temannya bernama Sakri mencari kopi. Kopi dibungkus namun tidak diminum di tempat.

Usai membeli kopi, pelaku lalu mengajak korban ke rumah kekasihnya. Ketika tengah jalan, pelaku diduga mencampuri minuman yang dibeli dengan racun tikus. 

Pelaku meminta korban untuk berhenti, dan bergantian memboncengkan. Namun sebelumnya, korban meminum kopi yang sudah diberi racun.

"Selasa malam itu pelaku dan korban keliling untuk mencari kopi. Setelah dapat kopi, pelaku sengaja mencampur dengan racun tikus. Sesampai di rumah kekasihnya, korban merasa pusing dan muntah-muntah. Oleh pelaku selanjutnya diantar pulang ke rumah," kata Setyanto saat gelar perkara di Mapolsek Randublatung, Rabu (26/1/2022). 


Editor : Ary Wahyu Wibowo

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network