SEMARANG, iNews.id - Adu debat mewarnai proses sidang lokasi sengketa tanah seluas 600 meter persegi milik mantan Wali Kota Semarang Sukawi Sutarip dengan Tan Yangki Tanu Putra di kawasan Jalan Lamongan Timur, Senin (24/5/2021). Adu debat dilakukan majelis hakim yang dipimpin M Yusuf dengan Aryas Adi Suyanto, kuasa hukum Tan Yangki.
Majelis Hakim Pengadilan Negeri Semarang meminta Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Semarang melakukan pengukuran ulang terhadap objek lokasi tanah milik Sukawi sesuai dengan sertifikat resmi yang ada.
Namun keinginan hakim ini sempat dilawan oleh kuasa hukum Tan Yangki Tanu Putra selaku tergugat yang menyatakan titik lokasi tanah Sukawi bukanlah yang ditunjuk oleh hakim.
Sementara di lokasi sidang, Sukawi merasa tanahnya diserobot. Tanah bersertifikat yang sudah dimiliki sejak tahun 1984 itu telah diklaim oleh pihak lain.
Sedangkan Tan Yangki Tanu Putra mengklaim memiliki tanah yang sama baru pada tahun 2017 dengan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB)
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait