Aiptu Nuridin menjalani sidang kode etik profesi Polri di Polda Jawa Tengah terkait dugaan pelanggaran berat, termasuk dugaan penganiayaan, hubungan di luar pernikahan, dan penyalahgunaan narkoba. (Foto: iNews TV/WISNU WARDHANA)

SEMARANG, iNews.id - Anggota Polres Tegal Kota Aiptu Nuridin, menjalani sidang kode etik profesi Polri di Bidang Propam Polda Jawa Tengah, Jumat (10/7/2026). Sidang tersebut digelar menyusul dugaan pelanggaran berat yang melibatkan oknum anggota Polri tersebut.

Pantauan iNews, Aiptu Nuridin hadir dengan mengenakan pakaian dinas harian (PDH) dalam sidang kode etik berlangsung di ruang sidang Bidang Propam Polda Jateng. Dalam persidangan tersebut, sejumlah saksi turut dihadirkan, termasuk Kapolsek Tegal Selatan selaku atasan langsung terperiksa.

Sidang dipimpin AKBP Edi Wibowo selaku Kasubbid Sunluhkum Bidkum Polda Jateng.

Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Artanto mengatakan, Aiptu Nuridin diduga melakukan sejumlah pelanggaran yang masuk kategori berat.

"Hari ini Bid Propam Polda Jawa Tengah melaksanakan sidang kode etik terhadap terduga pelanggar Aiptu Nuridin," ujar Artanto, Jumat (10/7/2026).

Menurutnya, dugaan pelanggaran yang diperiksa dalam sidang tersebut di antaranya terkait hubungan dengan perempuan di luar ikatan pernikahan yang sah serta dugaan penyalahgunaan narkoba. Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan penganiayaan terhadap perempuan berinisial M yang merupakan istri siri Aiptu Nuridin.

"Yang bersangkutan diduga melakukan pelanggaran yaitu melakukan hubungan dengan perempuan di luar ikatan sah. Dia juga diduga melanggar penyalahgunaan narkoba," katanya.

Dalam proses persidangan, majelis menghadirkan sejumlah saksi untuk memberikan keterangan. Saksi yang diperiksa antara lain dari unsur humas terkait pemantauan media sosial, Kapolsek, kepala desa, hingga warga sekitar tempat tinggal.

Hingga persidangan berlangsung, majelis masih memeriksa keterangan para saksi maupun terduga pelanggar.

Kombes Artanto berharap sidang kode etik dapat segera menghasilkan keputusan terhadap dugaan pelanggaran yang dilakukan Aiptu Nuridin.

"Diharapkan hari ini ketua komisi sidang dapat segera memutuskan terhadap terduga pelanggar terkait pelanggarannya," ujarnya.

Menurutnya, saat ini Aiptu Nuridin saat ini telah menjalani penempatan khusus (patsus) selama 20 hari. Jika terbukti melakukan pelanggaran kode etik, Aiptu Nuridin terancam mendapatkan sanksi terberat berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dari institusi Polri.


Editor : Donald Karouw

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network