Kemudian, ketinggian terbang maksimal 150 meter dengan jarak pandang maksimum 5 kilometer, memiliki minimal tiga tambatan tali yang dilengkapi panji-panji agar mudah terlihat.
Menurut dia, penerbangan balon udara yang tidak memenuhi persyaratan itu dapat dikenai sanksi hukum pidana. “Balon udara tidak boleh dilepaskan secara liar dan harus ditambatkan sesuai peraturan yang berlaku,” ujarnya.
Jika masih ditemukan ada pelepasan balon secara liar, lanjut dia, Airnav akan menerbitkan Notice To Airmen (NOTAM) yanh akan mengatur rute penerbangan guna menghindari balon udara tersebut.
“Pemerintah daerah setempat juga telah kami minta bantuan untuk ikut mengedukasi warganya yang punya tradisi melepas balon udara saat merayakan Lebaran. Kami juga menggandeng stakeholder terkait lainnya guna menggelar patroli pencegahan balon udara liar,” ujarnya.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait