Oknum kiai cabul asal Jepara berinisial IAJ ditahan di Mapolres Jepara. Kedok tersangka terungkap setelah percakapan di WhatsApp diketahui ibu korban. (Foto: iNews)

Selain memeriksa tujuh orang saksi, penyidik Satreskrim Polres Jepara juga telah menyita telepon genggam korban sebagai barang bukti utama. Di dalam perangkat tersebut, polisi menemukan riwayat percakapan yang menguatkan adanya unsur paksaan dan pelecehan.

"Barang bukti krusial seperti pakaian korban dan telepon genggam berisi riwayat percakapan tersangka sudah kami amankan," kata AKP Faizal Wildan.

Atas perbuatannya, IAJ dijerat dengan Undang-Undang tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Sementara itu, pihak kepolisian kini fokus memberikan pendampingan psikologis bagi korban untuk memulihkan kondisi mentalnya pasca-kejadian.


Editor : Kastolani Marzuki

Sebelumnya
Halaman :
1 2

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network