“Modus yang digunakan para pelaku yakni dengan berpura-pura memberi makan kucing serta membawa kabur kucing yang berada di pinggir jalan depan rumah,” kata Wakapolres Cilacap, Kompol Suryo Wibowo, Senin (6/6/2022).
Dari pemeriksaan polisi, kedua pelaku sudah beraksi melakukan pencurian kucing di tiga lokasi yang berbeda.
“Kucing yang di ambil adalah jenis persia dengan harga Rp2 juta-Rp3 juta per ekornya. Kami mengamankan barang bukti tiga ekor kucing jenis persia dan mixdom,” katanya.
Sementara itu kepada polisi, tersangka berdalih jika kucing yang diambilnya tidak untuk dijual melainkan untuk dipelihara.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku kini mendekam di tahanan Mapolres Cilacap. Kedua pelaku di jerat pasal 363 tentang Pencurian dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
Editor : Ahmad Antoni
aksi pencurian hewan peliharaan kabupaten cilacap mapolres cilacap polres cilacap kucing kamera cctv
Artikel Terkait