“Komplotan ini cukup lihai. Hanya butuh hitungan detik sepeda motor bisa dibawa kabur pelaku dengan kunci T,” katanya.
Dia mengatakan, para pelaku berhasil ditangkap saat polisi melakukan pengejaran dan penyekatan kendaraan di jalan raya.
“Para pelaku ditangkap di jalan raya saat membawa kabur sepeda motor hasil curianya di jalan raya Lumbir dan Karangpucung Cilacap,” ujarnya.
Polisi mengamankan barang bukti kunci T, dua sepeda motor hasil kejahatan dan sebuah mobil. Sepeda motor hasil kejahatan oleh pelaku dijual dengan harga Rp2 juta.
Polisi saat ini masih melakukan pengejaran terhadap dua pelaku komplotan jaringan Lampung ini. Para pelaku dijerat pasal 363 tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman 7 tahun penjara.
Editor : Ahmad Antoni
Artikel Terkait